REKSA
DANA
Reksa dana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi. (UU No.8 Thn 1998)
Tiga unsur penting dalam Reksa Dana
Adanya kumpulan dana masyarakat atau
(pool of funds)
Investasi dalam bentuk portfolio efek
Manajer investasi sebagai pengelola dana
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio untuk
para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah.
Bentuk
Hukum Reksa Dana
Reksa Dana Perseroan Reksa dana
perseroan adalah badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan
reksa dana. Efek yang dikeluarkan oleh reksa dana perseroan disebut saham.
Adapun ciri-ciri dari reksa dana ini adalah:
- Badan hukum berbentuk PT,
- Pengelola kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk,
- Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan Bank Kustodian. Di Indonesia tipe ini diklasifikasikan menjadi 2 yaitu reksa dana terbuka serta reksa dana tertutup.
Efek
yang dikeluarkan reksa dana KIK disebut unit penyertaan (trust unit)
Karakteristik dari reksa dana KIK adalah:
·
Menjual unit penyertaan secara terus
menerus sepanjang ada investor yang membeli,
·
Unit penyertaan tidak dicatatkan di
bursa,
· Investor dapat menjual kembali unit
penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi yang mengelola,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar