Rabu, 04 Desember 2013

REKSADANA

REKSA DANA

Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi. (UU No.8 Thn 1998) Tiga unsur penting dalam Reksa Dana

Adanya kumpulan dana masyarakat atau (pool of funds)
Investasi dalam bentuk portfolio efek
Manajer investasi sebagai pengelola dana Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

Bentuk Hukum Reksa Dana

Reksa Dana Perseroan Reksa dana perseroan adalah badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Efek yang dikeluarkan oleh reksa dana perseroan disebut saham. Adapun ciri-ciri dari reksa dana ini adalah:

  • Badan hukum berbentuk PT,
  • Pengelola kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk,
  • Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan Bank Kustodian. Di Indonesia tipe ini diklasifikasikan menjadi 2 yaitu reksa dana terbuka serta reksa dana tertutup. 
Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Kontrak investasi kolektif adalah kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor.
Efek yang dikeluarkan reksa dana KIK disebut unit penyertaan (trust unit) Karakteristik dari reksa dana KIK adalah:
·         Menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli,
·         Unit penyertaan tidak dicatatkan di bursa,

·    Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi yang mengelola,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar