BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Asuransi
sebagai lembaga keuangan non bank, terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah
perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan secara nyata pada era
modern. Bersamaan dengan booming-nya semangat revolusi industri dikalangan
masyarakat Barat, banyak tuntutan untuk mengadakan sebuah langkah proteksi
terhadap kegiatan atau aktivitas ekonomi. Buruh pabrik misalnya, yang menjadi
instrument dalam pertumbuhan industri merasa bahwa aktivitas di pabrik tidak
hanya sekedar untuk kepentingan ekonomi tanpa risiko. Tetapi, sebaliknya mereka
merasakan bahwa selama melakukan aktivitas di pabrik, keselamatan jiwanya
benar-benar membutuhkan sebuah lembaga yang bisa memberikan proteksi terhadap
jiwanya. Sehingga secara psikologi, ketenangan dan ketentraman dapat dinikmati
selama melakukan aktivitas ekonominya, disamping risiko yang selama ini
dikhawatirkan dapat dihindari atau paling tidak diminimalisir menjadi sesuatu
yang tidak memberatkan jika suatu hari nantinya mendapatkan kerugian dalam
aktivitas ekonomi. Maka pilihan yang tepat terdapat pada institusi yang bernama
asuransi.
Fungsi
asuransi dewasa ini tidak dibatasi sebagai instrument untuk melindungi harta
(sektor usaha) dan keluarga (jiwa), melainkan juga mengandung investasi
(asuransi dwiguna). Selama ini asuransi konvensional meninvestasikan dana yang
didapatnya tanpa mempertimbangkan etika halal-haram, sehingga uang hasil
investasi yang diterima nasabah juga tidak terjaga kehalalannya. Ketidakhalalan
tersebut mencakup unsur-unsur maysir (perjudian, untung-untungan), gharar
(ketidakjelasan, ketidakpastian) dan riba (bunga) baik pada akad maupun
operasionalnya. Kehadiran asuransi syari’ah yang di desain untuk menghapuskan
unsur maysir, gharar dan riba tersebut diharapkan menjadi salah satu
alternative yang cukup menarik bagi umat muslim khususnya dan umat manusia
seluruhnya dalam menginvestasikan dananya dan melindungi harta dan keluarganya
secara aman dan halal.
Lembaga keuangan bank dan non bank memiliki peranan
penting dalam sistem keuangan suatu negara. Salah
satunya adalah menjaga stabilitas keuangan dalam perekonomian suatu
negara. Karena itu lembaga keuangan bank dan non bank menjadi salah satu pilar stabilitas ekonomi keuangan. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah di
Indonesia secara otomatis ikut memacu perkembangan lembaga
keuangan syariah baik bank maupun non bank. Oleh karena itu
banyak inovasi-inovasi dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank sangat penting dalam perkembangan ekonomi masyarakat.
Karena lembaga-lembaga tersebut langsung bersentuhan dengan industri mikro yang
dijalankan oleh masyarakat luas.
1.2..Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penyusunan makalah yang berjudul “Lembaga Keuangan Non Bank Syariah”
1. Apa yang dimaksud dengan Lembaga
Keuangan Non Bank Syariah ?
2. Apa saja Contoh Lembaga Keuangan Non
Bank Syariah ?
1.3.Batasan Masalah
Agar pembahasan tidak terlalu meluas, penulis merasa
perlu memberikan batasan serta rumusan permasalahan sebagai berikut :
Untuk mempermudah di dalam memahami
makalah ini penulis membatasi di
Asuransi Syariah yang menjadi kajiannya.
1.4.Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini
untuk mengetahui : Apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Non Bank Syariah
dan Apa saja Contoh Lembaga Keuangan Non Bank Syariah
1.5.Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini
adalah :
1. Dapat berguna terutama bagi kami
selaku mahasiswa dalam kegiatan
belajar, khususnya dalam bidang studi
Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah yang lebih
baik di masa yang akan datang.
2. Dengan adanya penulisan
Makalah ini, diharapkan dapat berguna terutama bagi diri penulis sendiri untuk dapat menambah khazanah
ilmu pengetahuan dan dapat pula menjadi bahan masukan bagi Dosen bidang studi.
1.6.Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Makalah ini adalah sebagai berikut :
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Berisi latar
belakang masalah, rumusan
masalah, batasan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan
dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN
TEORI
Menjelaskan tentang
materi atau pengertian dari judul yang dipilih
pada penulisan makalah.
pada penulisan makalah.
BAB III PEMBAHASAN MASALAH
Menjelaskan apa lembaga keuangan Non syariah
dan apa saja yang termasuk lembaga keuangan Non syariah.
BAB IV PENUTUP
Berisi kesimpulan dan saran untuk keperluan
penerapan maupun pengembangan selanjutnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.Lembaga
Keuangan Bank dan Non-Bank
A.
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan
atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga
keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam
surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai
jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi
asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer
dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi
modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Dalam
masyarakat sederhana, aktivitas seperti gambar di atas tidak adanya
peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah.
Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan
lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai
mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana.
B.
Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
2.2.Lembaga Keuangan Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Non Bank Syariah
A.
Lembaga Keuangan Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana
maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau
dasar prinsip
syariah yaitu jual beli dan bagi
hasil.
Yang
dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melakukan kegiatan tertentu adalah
melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan
koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil,
pengembangan ekspor non migas dan pengembangan pembangunan perumahan.
Peraturan
tentang perbankan pertama kali diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992, pada
peraturan perundang-undangan ini belum secara tegas menganut bahwa prinsip
syariah dalam perbankan diperbolehkan akan tetapi sudah mulai disinggung secara
implisit. Hal ini dapat dilihat dari pasal 6 huruf b dan m Undang-Undang No.7
Tahun 1992 yaitu : Memberikan kredit; dan menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang diterapkan dalam
peraturan pemerintah; Selain itu juga diatur dalam salah satu kegiatan usaha
bank perkreditan rakyat yaitu “ menyediakan pembiayaan pembiayaan
bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam peraturan pemerintah”, akan tetapi dalam Undang-Undang No.7
Tahun 1992 masih menganut single banking system yang dipertegas dalam PP No.72
Tahun 1992 tentang Bank Bagi Hasil.
Dalam PP
tersebut, bank hanya diperkenankan melakukan kegiatan operasional usaha secara
konvensional saja atau bagi hasil saja, jadi tidak boleh dalam suatu bank
melakukan pelayanan memakai dua prinsip secara bersamaan. Pada tahun 1998
diundangkanlah Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang merubah Undang-Undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam undang-undang ini baru secara tegas
dikatakan bahwa sektor perbankan di Indonesia terdiri dari dua macam yaitu bank
konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah baik pada bank umum maupun
bank perkreditan rakyat.
B.
Lembaga Keuangan Non Bank Syariah
Lembaga
keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk
perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union,
pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,
dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2
kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi
, pegadaian , dana pensiun , reksa dana , bursa efek , leasing ).
Bank syariah dalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana
maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau
dasar prinsip
syariah yaitu jual beli dan bagi
hasil.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.Pengrtian Lembaga Keuangan Non Bank
Syariah
Lembaga
Keuangan Non Bank Syariah adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak
langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat untuk kegiatan produktif.
3.2.Pengrtian Asuransi Syariah
Asuransi
syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling
melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam
bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
3.3. Dasar hukum
Landasan
dasar asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hokum praktik asuransi
ayariah. Karena sejak awal asauransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis
pertanggungan yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam,
yaitu Al-Quran dan sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini tidak
jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli hokum Islam.
1. Al-Qur’an
Diantaranya
ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai muatan nilai yang ada dalam praktik asuransi
adalah:
a. Surah
Al-Maidah ayat 2
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”
Ayat
ini memuat perintah (amr) tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam bisnis
asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik kerelaan anggota (nasabah)
perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana
social (tabarru’). Dana sosial ini berbentuk rekening tabarru’ pada perusahaan
asuransi dan difungsikan untuk menolong salah satu anggota (nasabah) yang
sedang mengalami musibah (peril).
b. Surah
Al-Baqarah ayat 185
“Allah menghendaki kemudahan bagimu,
dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Dalam
konteks bisnis asuransi, ayat tersebut dapat dipahami bahwa dengan adanya
lembaga asuransi, seseorang dapat memudahkan untuk menyiapkan dan merencanakan
kehidupannya dimasa mendatang dan dapat melindungi kepentingan ekonominya dari
sebuah kerugian yang tidak disengaja
3.4.Sejarah
Perkembangan
industri asuransi syariah di negeri ini diawali dengan kelahiran asuransi
syariah pertama Indonesia pada 1994. Saat itu, PT Syarikat Takaful Indonesia
(STI) berdiri pada 24 Februari 1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan
Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia,
PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha
Muslim Indonesia.
Selanjutnya,
STI mendirikan dua anak perusahaan. Mereka adalah perusahaan asuransi jiwa
syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus 1994 dan
perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU)
pada 2 Juni 1995. Setelah Asuransi Takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi
pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Hal
tersebut kemudian mendorong berbagai perusahaan ramai-ramai masuk bisnis
asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan
asuransi syariah penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah.
Asuransi
syariah sudah mulai dikenal semenjak berdirinya Syarikat Takaful Indonesia pada
tahun 1994. Pada tahun 2015 diperkirakan bahwa potensi penerimaan premi syariah
di Indonesia akan mencapai US$ 1,20 miliar. Pencapaian posisi ini menempatkan
pada posisi terbesar kedua setelah Malaysia yang diperkirakan oleh penelitian
Institute of Islamic Banking and Insurance di London sebesar US$ 1,22 miliar.
Tetapi jika dibandingkan dengan asuransi konvensional jumlah premi ini sangatlah
kecil.
3.5.Tujuan Berdiri
·
Memberikan jaminan perlindungan dari
risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
·
Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu
secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
·
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan
mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar
sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
·
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit
karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh
peminjam uang.
·
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar
kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini
khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
·
Menutup Loss of Earning Power seseorang atau
badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
3.6.Produk dan Mekanisme Operasional
Produk
unggulan Asuransi Syariah agak berbeda dengan Asuransi Konvensional, produk
Unit Link (gabungan Asuransi dan
Investasi) menjadi trend sementara pada Asuransi Syariah Takaful pada setiap
perusahaan memiliki produk unggulan yang berbeda sesuai dengan permintaan
nasabah. Di dalam pengelolaaan dana Asuransi Syariah, yang sebenarnya terjadi
adalah Takaful Umum
-
Takaful Umum
Fokus utamanya
memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti
perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor,
dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan
perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.h saling bertanggung
jawab, bantu-membantu dan melindungi para peserta Asuransi.
-
Takaful Keluarga
Fokus utamanya
memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan
harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan
perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.
-
Takaful lainnya.
3.7.Dampak Perkembangan Dan Pertumbuhan
Asuransi Syariah Di Indonesia
Keuntungan
perusahaan Asuransi Syariah diperoleh dari berbagai keuntungan dana dari
peserta, yang dikembangkan dengan prinsip sistem bagi hasil (mudharabah).
Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta
dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh nasabah dengan
perusahaan Asuransi.
Adapun
beberapa dampak perkembangan dan pertumbuhan asuransi syari’ah terhadap perekonomian
umat di Indonesia Yaitu:
-
Berkembangnya unit usaha kecil dan menengah,
serta pembangunan karena adanya asupan dana investasi dari perusahaan asuransi
syari’ah yang terkait.
-
Secara otomatis akan mengurangi angka
pengangguran, karena banyak perekrutan agen asuransi.
-
Meningkatkan pendapatan setiap individu.
-
Bertambahnya kemampuan belanja setiap individu,
yang berdampak pula pada peningkatan pada angka pertumbuhan produksi.
-
Dengan perkembangan dan pertumbuhan tersebut,
baik bagi individu maupun perusahaan, akan berdampak pula penambahan pemasukan
bagi Negara.
3.8.Bentuk Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
Berikut Bentuk Lembaga Keuangan
Syariah Non Bank:
- Asuransi Syariah (takaful): Asuransi syariah menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebajikan (tabarru’), dimana sesame umat di tuntut untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah.
- Baitul Maal Wattamwil dan koperasi Pondok Pesantren: Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR syariah. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual-beli (itjarah) dan titipan (wadiah).
- Reksadana Syariah: Reksadana syariah mengganti system deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya.
- Pasar Modal Syariah: Sebagaimana reksadana syariah, pasar modal syariah juga menggunakan prinsip yang sama.
- Pegadaian Syariah (Rahn): Lembaga ini menggunakan system jasa administrasi dan bagi-hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
- Lembaga Zakat, Infak, Shadaqah dan Waqaf: Lembaga ini merupakan lembaga yang hanya ada dalam system keuangan Islam, karena Islam mendorong umatnya untuk menjadi sukatelawan dalam 21 beramal (volunteer). Dana ini hanya bisa di alokasikan untuk kepentingan social atau peruntukan yang telah digariskan menurut syariah Islam.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari
masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan
ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu
dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun
perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi
namun masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh
dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu
terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan
perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga
banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari
sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa
keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan
para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang
tidak mungkin dilakukan secara tunai.
Asuransi
syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling
melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam
bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
4.2. Saran
Dalam
makalah ini masih banyak pembahasan yang kurang, untuk itu kami mengharapkan
kepada pembaca untuk memberikan saran yang membangun dalam penyempurnaan
penyusunan makalah berikutnya.