Senin, 30 September 2013

Lembaga Keuangan Non Bank Syariah





BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank, terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan secara nyata pada era modern. Bersamaan dengan booming-nya semangat revolusi industri dikalangan masyarakat Barat, banyak tuntutan untuk mengadakan sebuah langkah proteksi terhadap kegiatan atau aktivitas ekonomi. Buruh pabrik misalnya, yang menjadi instrument dalam pertumbuhan industri merasa bahwa aktivitas di pabrik tidak hanya sekedar untuk kepentingan ekonomi tanpa risiko. Tetapi, sebaliknya mereka merasakan bahwa selama melakukan aktivitas di pabrik, keselamatan jiwanya benar-benar membutuhkan sebuah lembaga yang bisa memberikan proteksi terhadap jiwanya. Sehingga secara psikologi, ketenangan dan ketentraman dapat dinikmati selama melakukan aktivitas ekonominya, disamping risiko yang selama ini dikhawatirkan dapat dihindari atau paling tidak diminimalisir menjadi sesuatu yang tidak memberatkan jika suatu hari nantinya mendapatkan kerugian dalam aktivitas ekonomi. Maka pilihan yang tepat terdapat pada institusi yang bernama asuransi.
Fungsi asuransi dewasa ini tidak dibatasi sebagai instrument untuk melindungi harta (sektor usaha) dan keluarga (jiwa), melainkan juga mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini asuransi konvensional meninvestasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan etika halal-haram, sehingga uang hasil investasi yang diterima nasabah juga tidak terjaga kehalalannya. Ketidakhalalan tersebut mencakup unsur-unsur maysir (perjudian, untung-untungan), gharar (ketidakjelasan, ketidakpastian) dan riba (bunga) baik pada akad maupun operasionalnya. Kehadiran asuransi syari’ah yang di desain untuk menghapuskan unsur maysir, gharar dan riba tersebut diharapkan menjadi salah satu alternative yang cukup menarik bagi umat muslim khususnya dan umat manusia seluruhnya dalam menginvestasikan dananya dan melindungi harta dan keluarganya secara aman dan halal.
Lembaga keuangan bank dan non bank memiliki peranan penting dalam sistem keuangan suatu negara. Salah satunya adalah menjaga stabilitas keuangan dalam perekonomian suatu negara. Karena itu lembaga keuangan bank dan non bank menjadi salah satu pilar stabilitas ekonomi keuangan. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia secara otomatis ikut memacu perkembangan lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank. Oleh karena itu banyak inovasi-inovasi dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank sangat penting dalam perkembangan ekonomi masyarakat. Karena lembaga-lembaga tersebut langsung bersentuhan dengan industri mikro yang dijalankan oleh masyarakat luas.
1.2..Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penyusunan makalah yang berjudul Lembaga Keuangan Non Bank Syariah
1.      Apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Non Bank Syariah ?
2.      Apa saja Contoh Lembaga Keuangan Non Bank Syariah ?
1.3.Batasan Masalah
Agar pembahasan tidak terlalu meluas, penulis merasa perlu memberikan batasan serta rumusan permasalahan sebagai berikut :
Untuk mempermudah di dalam memahami makalah ini penulis  membatasi di Asuransi Syariah yang menjadi kajiannya.
1.4.Tujuan  Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini untuk mengetahui : Apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Non Bank Syariah dan Apa saja Contoh Lembaga Keuangan Non Bank Syariah
1.5.Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Dapat berguna terutama bagi kami selaku mahasiswa dalam kegiatan belajar, khususnya dalam bidang studi Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah yang lebih baik di masa yang akan datang.
2.      Dengan adanya penulisan Makalah ini, diharapkan dapat berguna terutama bagi diri penulis sendiri untuk dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan dan dapat pula menjadi bahan masukan bagi Dosen bidang studi.
1.6.Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan  Makalah ini adalah sebagai berikut :
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN 
Berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penulisan,   manfaat penulisan dan sistematika penulisan. 
BAB II LANDASAN TEORI
Menjelaskan tentang materi atau pengertian dari  judul yang dipilih 
pada  penulisan makalah.
BAB III PEMBAHASAN MASALAH
Menjelaskan  apa lembaga keuangan Non syariah dan apa saja yang termasuk lembaga keuangan Non syariah.
BAB IV PENUTUP 
Berisi kesimpulan dan saran untuk keperluan penerapan maupun pengembangan selanjutnya.   

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
A.    Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Dalam masyarakat sederhana, aktivitas seperti gambar di atas tidak adanya peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana.
B.     Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
2.2.Lembaga Keuangan Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Non Bank Syariah
A.    Lembaga Keuangan Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melakukan kegiatan tertentu adalah melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas dan pengembangan pembangunan perumahan.
Peraturan tentang perbankan pertama kali diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992, pada peraturan perundang-undangan ini belum secara tegas menganut bahwa prinsip syariah dalam perbankan diperbolehkan akan tetapi sudah mulai disinggung secara implisit. Hal ini dapat dilihat dari pasal 6 huruf b dan m Undang-Undang No.7 Tahun 1992 yaitu : Memberikan kredit; dan menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang diterapkan dalam peraturan pemerintah; Selain itu juga diatur dalam salah satu kegiatan usaha bank perkreditan rakyat yaitu “  menyediakan pembiayaan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah”, akan tetapi dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 masih menganut single banking system yang dipertegas dalam PP No.72 Tahun 1992 tentang Bank Bagi Hasil.
Dalam PP tersebut, bank hanya diperkenankan melakukan kegiatan operasional usaha secara konvensional saja atau bagi hasil saja, jadi tidak boleh dalam suatu bank melakukan pelayanan memakai dua prinsip secara bersamaan. Pada tahun 1998 diundangkanlah Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang merubah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam undang-undang ini baru secara tegas dikatakan bahwa sektor perbankan di Indonesia terdiri dari dua macam yaitu bank konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah baik pada bank umum maupun bank perkreditan rakyat.
B.     Lembaga Keuangan Non Bank Syariah
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi , pegadaian , dana pensiun , reksa dana , bursa efek , leasing ).
Bank syariah dalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
 BAB III
PEMBAHASAN

3.1.Pengrtian Lembaga Keuangan Non Bank Syariah
Lembaga Keuangan Non Bank Syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
3.2.Pengrtian Asuransi Syariah
Asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
3.3. Dasar hukum
Landasan dasar asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hokum praktik asuransi ayariah. Karena sejak awal asauransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli hokum Islam.
1.      Al-Qur’an
Diantaranya ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai muatan nilai yang ada dalam praktik asuransi adalah:
a.       Surah Al-Maidah ayat 2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”
Ayat ini memuat perintah (amr) tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana social (tabarru’). Dana sosial ini berbentuk rekening tabarru’ pada perusahaan asuransi dan difungsikan untuk menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah (peril).
b.      Surah Al-Baqarah ayat 185
 “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Dalam konteks bisnis asuransi, ayat tersebut dapat dipahami bahwa dengan adanya lembaga asuransi, seseorang dapat memudahkan untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupannya dimasa mendatang dan dapat melindungi kepentingan ekonominya dari sebuah kerugian yang tidak disengaja

3.4.Sejarah
Perkembangan industri asuransi syariah di negeri ini diawali dengan kelahiran asuransi syariah pertama Indonesia pada 1994. Saat itu, PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada 24 Februari 1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia.
Selanjutnya, STI mendirikan dua anak perusahaan. Mereka adalah perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU) pada 2 Juni 1995. Setelah Asuransi Takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Hal tersebut kemudian mendorong berbagai perusahaan ramai-ramai masuk bisnis asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan asuransi syariah penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah.
Asuransi syariah sudah mulai dikenal semenjak berdirinya Syarikat Takaful Indonesia pada tahun 1994. Pada tahun 2015 diperkirakan bahwa potensi penerimaan premi syariah di Indonesia akan mencapai US$ 1,20 miliar. Pencapaian posisi ini menempatkan pada posisi terbesar kedua setelah Malaysia yang diperkirakan oleh penelitian Institute of Islamic Banking and Insurance di London sebesar US$ 1,22 miliar. Tetapi jika dibandingkan dengan asuransi konvensional jumlah premi ini sangatlah kecil.
3.5.Tujuan Berdiri
·         Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
·         Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
·         Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
·         Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
·         Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
·         Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
3.6.Produk dan Mekanisme Operasional
Produk unggulan Asuransi Syariah agak berbeda dengan Asuransi Konvensional, produk Unit Link (gabungan Asuransi dan Investasi) menjadi trend sementara pada Asuransi Syariah Takaful pada setiap perusahaan memiliki produk unggulan yang berbeda sesuai dengan permintaan nasabah. Di dalam pengelolaaan dana Asuransi Syariah, yang sebenarnya terjadi adalah Takaful Umum
-        Takaful Umum
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.h saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi para peserta Asuransi.
-        Takaful Keluarga
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.
-        Takaful lainnya.
3.7.Dampak Perkembangan Dan Pertumbuhan Asuransi Syariah Di Indonesia
Keuntungan perusahaan Asuransi Syariah diperoleh dari berbagai keuntungan dana dari peserta, yang dikembangkan dengan prinsip sistem bagi hasil (mudharabah). Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh nasabah dengan perusahaan Asuransi.
Adapun beberapa dampak perkembangan dan pertumbuhan asuransi syari’ah terhadap perekonomian umat di Indonesia Yaitu:
-        Berkembangnya unit usaha kecil dan menengah, serta pembangunan karena adanya asupan dana investasi dari perusahaan asuransi syari’ah yang terkait.
-        Secara otomatis akan mengurangi angka pengangguran, karena banyak perekrutan agen asuransi.
-        Meningkatkan pendapatan setiap individu.
-        Bertambahnya kemampuan belanja setiap individu, yang berdampak pula pada peningkatan pada angka pertumbuhan produksi.
-        Dengan perkembangan dan pertumbuhan tersebut, baik bagi individu maupun perusahaan, akan berdampak pula penambahan pemasukan bagi Negara.
3.8.Bentuk Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
Berikut Bentuk Lembaga Keuangan Syariah Non Bank:
  1. Asuransi Syariah (takaful): Asuransi syariah menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebajikan (tabarru’), dimana sesame umat di tuntut untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah.
  2. Baitul Maal Wattamwil dan koperasi Pondok Pesantren: Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR syariah. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual-beli (itjarah) dan titipan (wadiah).
  3. Reksadana Syariah: Reksadana syariah mengganti system deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya.
  4. Pasar Modal Syariah: Sebagaimana reksadana syariah, pasar modal syariah juga menggunakan prinsip yang sama.
  5. Pegadaian Syariah (Rahn): Lembaga ini menggunakan system jasa administrasi dan bagi-hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
  6. Lembaga Zakat, Infak, Shadaqah dan Waqaf: Lembaga ini merupakan lembaga yang hanya ada dalam system keuangan Islam, karena Islam mendorong umatnya untuk menjadi sukatelawan dalam 21 beramal (volunteer). Dana ini hanya bisa di alokasikan untuk kepentingan social atau peruntukan yang telah digariskan menurut syariah Islam.

BAB IV
PENUTUP

4.1.Kesimpulan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama  menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
Asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
4.2.  Saran
Dalam makalah ini masih banyak pembahasan yang kurang, untuk itu kami mengharapkan kepada pembaca untuk memberikan saran yang membangun dalam penyempurnaan penyusunan makalah berikutnya.

Rabu, 25 September 2013

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH



LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH


 A.        PENDAHULUAN
Pasar keuangan syariah lahir dengan konsep dan filosopi interest free,yang melarang penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk kategori riba.
Secara konstitusional,jumlah bank syariah pada tahun 2000 terdiri dari 2 BUS (Bank Umum Syariah) dan 3 UUS (Unit Usaha Syariah) dan menjadi 3 BUS 19 UUS pada akhir tahun 2005. Perkembangan dari segi jaringan kantor,pada tahun 2000 terdapat 140 kantor,dan bertambah menjadi 550 kantor pada akhir 2005. Belum lagi total asset perbankan syariah pada 2005 mencapai Rp. 20,88 triliun yang sebelumnya Rp. 15,21 triliun pada tahun 2004.
 B.        PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
            Lembaga keuangan syariah (syariah financial institution) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset-aset keuangan (financial assets) maupun non-financial asset atau aset riil berlandaskan konsep syariah.
            Lembaga keuangan syariah dapat dibedakan menjadi dua,yaitu: lembaga keuangan depositori syariah (depository financial instituation syariah) yang disebut lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan syariah non depositori (non depository financial instituation syariah) yang disebut lembaga keuangan syariah bukan bank. Peranan kedua lembaga keuangan syariah tersebut adalah sebagai perantara keuangan (financial intermedition) antara yang pihak kelebihan dana atau unit surplus (ultimate lenders) dan pihak yang kekurangan dana atau unit deficit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan syariah non depositori (bukan bank) dekolompokkan menjadi tiga bagian,antara lain bersifat kontraktual (contractual instituations),yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan dana untuk memproteksi penabuang terhadap resiko ketidakpastian. Berikutnya adalah lembaga keuangan investasi syariah (syariah investment instituation),yaitu lembaga keuangan syariah yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang syariah dan pasar modal syariah. Bagian ketiga adalah pegadaian syariah,Baitul Mal wat Tamwil (BMT),Unit Simpan Pinjam Syariah (USPS),koperasi pesantren (kopentren),perusahaan modal ventura syariah (syariah finance company) yang menawarkan jasa sewa guna usaha (leasing),kartu kredit (credit card).

 C.        SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Pada prinsipnya,system keuangan di Indonesia dibagi menjadi tiga system,yaitu:
1.      System moneter
2.      System perbankan
3.      System lembaga keuangan bukan bank
Fungsi system keuangan adalah sebagai berikut:
1.      Menyediakan mekanisme pembayaran
2.      Menyediakan kredit
3.      Penciptaan uang
4.      Saran tabungan
Pasar keuangan syariah juga melakukan fungsi ekonomi yang penting,yaitu sebagai saluran dana dari orang yang mempunyai kelebihan dana dengan meminjamkan sedikit dari pendapatan mereka kepada orang yang memerlukan dana karena mereka berharap memperoleh pendapatannya yang lebih.
System keuangan secara langsung (direct finance),para peminjam meminjam dana secara langsung dari yang meminjamkan dalam pasar keuangan dengan menjual sekuritas atau surat berharga,yang merupakan tuntutan (claims) bagi para peminjam pendapatan atau aset yang akan dating. Tidak langsung (indirect finance) yaitu melalui perantara keuangan (financial intermediary).

 D.        PERANAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PROSES INTERMEDIASI
Perantara keuangan (financial intermediation) adalah proses penyaluran dana yang surplus (lander-severs) dari unit ekonomi,yaitu sector rumah tangga,perusahaan,pemerintah,rumah tangga dan orang asing.
Lembaga keuangan syariah memiliki peran yang sangat strategis,antara lain:
1.      Pengalihan aset (asset transmutation)
2.      Likuiditas (liquidity)
3.      Realokasi pendapatan (income reallocation)
4.      Transaksi (transaction)
5.      Efisiensi (efficiency)

 E.        TUJUAN BERDIRINYA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
1.      Mengembangkan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan,serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat,antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
2.      Meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa Indonesia,sehingga dapat mengurangi kesenjangan social ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui:
-        Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha
-        Meningkatkan kesempatan kerja
-        Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak
3.      Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan,terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya,karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
4.      Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi,berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

 F.         BISNIS DAN USAHA YANG DIBIAYAI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga keuangan syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.
Adapun jenis pembiayaan yang tidak akan disetujui dalam lembaga keuangan syariah di antaranya sebagai berikut:
1.      Proyek pembiayaan haram
2.      Proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat
3.      Proyek yang berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila
4.      Proyek yang berkaitan dengan perjudian
5.      Industry yang berkaitan dengan senjata yang illegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh masal
6.      Proyek yang merugikan syiar islam baik secara langsung maupun tidak langsung

 G.        STRUKTUR PASAR KEUANGAN SYARIAH
Kategori pasar keuangan syariah,diantaranya adalah:
1.      Utang (debt) and ekuitas (equity)
Perusahaan atau individu dapat memperoleh dana dalam pasar keuangan syariah dengan dua cara,yaitu:
a.       Instrumen utang (bond or mortage),disebut obligasi syariah atau sukuk.
b.      Ekuitas (common stock atau saham biasa),disebut saham syariah.
2.      Pasar primer dan pasar sekunder (primary and secondary markets)
a.       Pasar primer merupakan pasar keuangan untuk penerbitan baru sekuritas atau pertama kali sekuritas tersebut ditawarkan kepada public atau masyarakat (obligasi syariah atau saham syariah) yang dilakukan oleh investment bankers.
b.      Pasar sekunder merupakan pasar keuangan bagi sekuritas yang sebelumnya telah diterbitkan dapat dijual kembali.
3.      Exchange and over-the-counter Markets (OTC)
a.       Bursa efek (exchange) adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain.
b.      Over-the-Counter (OTC) markets adalah cara lain perdagangan efek (sekuritas).
4.      Pasar uang syariah dan pasar modal syariah (money ang capital markets syariah)
a.       Pasar uang syariah adalah pasar keuangan syariah yang merupakan instrument utang jangka pendek (maturity atau jangka waktu kurang dari satu tahun).
b.      Pasar modal syariah adalah pasar keuangan syariah yang merupakan instrument utang dan ekuitas jangka panjang (maturity atau jangka waktu satu tahun atau lebih) diperdagangkannya.