Jenis, Fungsi dan Produk Bank Syariah
A. Jenis Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.
Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:
1) larangan atas penerapan bunga,
2) sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil.
Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan nasabah adalah sebagai mitra investor, digunakan teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharab (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan. Laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang disetujui dengan mengacu pada prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).
Bank syariah juga bisa melakukan aktivitas di pasar devisa dan menjalankan jasa perbankan lainnya, seperti surat kredit dan surat jaminan. Selain itu dapat melakukan trust business, real estate, dan jasa konsultan.
Prinsip bank syariah antara lain sebagai berikut.
a. Prinsip mudharabah
(pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), di mana bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
b. Prinsip murabahah
(prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan), di mana nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengi- rimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan persetujuan awal kedua belah pihak.
c. Prinsip musharakah
(pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal), di mana bank dan nasabah menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
d. Prinsip ijarah
(pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan).
e. Prinsip ijarah wa iqtina
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain)
Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:
1) larangan atas penerapan bunga,
2) sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil.
Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan nasabah adalah sebagai mitra investor, digunakan teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharab (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan. Laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang disetujui dengan mengacu pada prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).
Bank syariah juga bisa melakukan aktivitas di pasar devisa dan menjalankan jasa perbankan lainnya, seperti surat kredit dan surat jaminan. Selain itu dapat melakukan trust business, real estate, dan jasa konsultan.
Prinsip bank syariah antara lain sebagai berikut.
a. Prinsip mudharabah
(pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), di mana bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
b. Prinsip murabahah
(prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan), di mana nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengi- rimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan persetujuan awal kedua belah pihak.
c. Prinsip musharakah
(pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal), di mana bank dan nasabah menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
d. Prinsip ijarah
(pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan).
e. Prinsip ijarah wa iqtina
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain)
B. Fungsi Bank Syariah
Fungsi bank syariah dalam paradigma akuntansi Islam, secara garis besar terdiri atas 4 fungsi utama, hal ini termuat dalam buku “bank syariah dari teori ke praktik” karangan Muhamad Syafi’i Antonio, yaitu fungsi bank syariah sebagai manajemen investasi, fungsi bank syariah sebagai investasi, fungsi bank syariah sebagai jasa-jasa keuangan, dan fungsi bank syariah sebagai jasa sosial.
1.Fungsi bank syariah sebagai Manajemen investasi
Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi dana dari peihak lain) menerima presentase keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
2. Fungsi bank syariah sebagai Investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan aat-alat investasi yang konsisten denagan syariah. Di antara contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah, bai’ as-salam, bai’ al-istisna’, ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi menjadi dua yakni rekening investasi tidak terbatas dan terbatas.
a.Rekening investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank syariah unutk menginvestasika dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapakan pembatasan jenis, waktu, dan bidang usaha investasi.
b.Rekening investasi terbatas
1.Fungsi bank syariah sebagai Manajemen investasi
Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi dana dari peihak lain) menerima presentase keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
2. Fungsi bank syariah sebagai Investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan aat-alat investasi yang konsisten denagan syariah. Di antara contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah, bai’ as-salam, bai’ al-istisna’, ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi menjadi dua yakni rekening investasi tidak terbatas dan terbatas.
a.Rekening investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank syariah unutk menginvestasika dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapakan pembatasan jenis, waktu, dan bidang usaha investasi.
b.Rekening investasi terbatas
Pemegang rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang usaha, dan waktu bank menginvestasikan dananya.
c. Fungsi bank syariah sebagai Jasa keuangan
Bank syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasakan wupah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya, garansi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
Bank syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasakan wupah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya, garansi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
d. Fungsi bank syariah sebagai Jasa sosial
Konsep perbankan islam/syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
Konsep perbankan islam/syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
C. Produk Bank Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Titipan atau simpanan
Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip
dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak
berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank
Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
Deposito
Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu.
Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan
dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini
diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih
akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi
berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar
dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha.
Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang
disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian
yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak
nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan
pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas
dasar bagi hasil dari hasil panen.
Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana
nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai
imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
Bai'
Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan
membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke
pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang
ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya
angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah
margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan
bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur
selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
Bai'
As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari,
sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan
ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan
keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani
dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya
padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan
akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk,
grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank,
dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
Bai'
Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa
dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari.
Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak
seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan
demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah
atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi
tersebut.
Sewa
Al-Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Al-Ijarah
Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas
barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi
pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Jasa
Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang
merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan
dalam syariat islam.
Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung,
dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan
berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan
hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang
berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
Ar-Rahn,
adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang
sesuai dengan syariah.
Al-Qardh
adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak
lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa
mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk
tolong menolong bukan komersial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar