LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
A.
PENDAHULUAN
Pasar
keuangan syariah lahir dengan konsep dan filosopi interest free,yang
melarang penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk
kategori riba.
Secara konstitusional,jumlah
bank syariah pada tahun 2000 terdiri dari 2 BUS (Bank Umum Syariah) dan 3 UUS
(Unit Usaha Syariah) dan menjadi 3 BUS 19 UUS pada akhir tahun 2005.
Perkembangan dari segi jaringan kantor,pada tahun 2000 terdapat 140 kantor,dan
bertambah menjadi 550 kantor pada akhir 2005. Belum lagi total asset perbankan
syariah pada 2005 mencapai Rp. 20,88 triliun yang sebelumnya Rp. 15,21 triliun
pada tahun 2004.
B.
PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga
keuangan syariah (syariah financial institution) merupakan suatu badan
usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset-aset keuangan
(financial assets) maupun non-financial asset atau aset riil
berlandaskan konsep syariah.
Lembaga
keuangan syariah dapat dibedakan menjadi dua,yaitu: lembaga keuangan depositori
syariah (depository financial instituation syariah) yang disebut lembaga
keuangan bank syariah dan lembaga keuangan syariah non depositori (non
depository financial instituation syariah) yang disebut lembaga keuangan
syariah bukan bank. Peranan kedua lembaga keuangan syariah tersebut adalah
sebagai perantara keuangan (financial intermedition) antara yang pihak
kelebihan dana atau unit surplus (ultimate lenders) dan pihak yang
kekurangan dana atau unit deficit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan syariah non
depositori (bukan bank) dekolompokkan menjadi tiga bagian,antara lain bersifat
kontraktual (contractual instituations),yaitu menarik dana dari
masyarakat dengan menawarkan dana untuk memproteksi penabuang terhadap resiko
ketidakpastian. Berikutnya adalah lembaga keuangan investasi syariah (syariah
investment instituation),yaitu lembaga keuangan syariah yang kegiatannya
melakukan investasi di pasar uang syariah dan pasar modal syariah. Bagian
ketiga adalah pegadaian syariah,Baitul Mal wat Tamwil (BMT),Unit Simpan Pinjam
Syariah (USPS),koperasi pesantren (kopentren),perusahaan modal ventura syariah
(syariah finance company) yang menawarkan jasa sewa guna usaha (leasing),kartu
kredit (credit card).
C.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Pada prinsipnya,system keuangan di
Indonesia dibagi menjadi tiga system,yaitu:
1.
System moneter
2.
System perbankan
3.
System lembaga keuangan bukan bank
Fungsi system keuangan adalah sebagai berikut:
1.
Menyediakan mekanisme pembayaran
2.
Menyediakan kredit
3.
Penciptaan uang
4.
Saran tabungan
Pasar keuangan syariah juga
melakukan fungsi ekonomi yang penting,yaitu sebagai saluran dana dari orang
yang mempunyai kelebihan dana dengan meminjamkan sedikit dari pendapatan mereka
kepada orang yang memerlukan dana karena mereka berharap memperoleh
pendapatannya yang lebih.
System keuangan secara langsung (direct
finance),para peminjam meminjam dana secara langsung dari yang meminjamkan
dalam pasar keuangan dengan menjual sekuritas atau surat berharga,yang
merupakan tuntutan (claims) bagi para peminjam pendapatan atau aset yang
akan dating. Tidak langsung (indirect finance) yaitu melalui perantara
keuangan (financial intermediary).
D.
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PROSES INTERMEDIASI
Perantara keuangan (financial
intermediation) adalah proses penyaluran dana yang surplus (lander-severs) dari
unit ekonomi,yaitu sector rumah tangga,perusahaan,pemerintah,rumah tangga dan
orang asing.
Lembaga keuangan syariah memiliki
peran yang sangat strategis,antara lain:
1.
Pengalihan aset (asset transmutation)
2.
Likuiditas (liquidity)
3.
Realokasi pendapatan (income reallocation)
4.
Transaksi (transaction)
5.
Efisiensi (efficiency)
E.
TUJUAN BERDIRINYA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
1. Mengembangkan
lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan
efisiensi dan keadilan,serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak
sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat,antara lain memperluas
jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
2. Meningkatkan
kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa Indonesia,sehingga dapat
mengurangi kesenjangan social ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan
pembangunan nasional yang antara lain melalui:
-
Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha
-
Meningkatkan kesempatan kerja
-
Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak
3. Meningkatkan
partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan,terutama dalam bidang
ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan
berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya,karena menganggap
bahwa bunga adalah riba.
4. Mendidik dan
membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi,berperilaku bisnis dan
meningkatkan kualitas hidup mereka.
F.
BISNIS DAN USAHA YANG DIBIAYAI LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH
Lembaga
keuangan syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya
hal-hal yang diharamkan.
Adapun jenis
pembiayaan yang tidak akan disetujui dalam lembaga keuangan syariah di
antaranya sebagai berikut:
1.
Proyek pembiayaan haram
2.
Proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat
3.
Proyek yang berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila
4.
Proyek yang berkaitan dengan perjudian
5.
Industry yang berkaitan dengan senjata yang illegal
atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh masal
6.
Proyek yang merugikan syiar islam baik secara langsung
maupun tidak langsung
G.
STRUKTUR PASAR KEUANGAN SYARIAH
Kategori
pasar keuangan syariah,diantaranya adalah:
1.
Utang (debt) and ekuitas (equity)
Perusahaan
atau individu dapat memperoleh dana dalam pasar keuangan syariah dengan dua
cara,yaitu:
a.
Instrumen utang (bond or mortage),disebut obligasi
syariah atau sukuk.
b.
Ekuitas (common stock atau saham biasa),disebut saham
syariah.
2. Pasar primer
dan pasar sekunder (primary and secondary markets)
a.
Pasar primer merupakan pasar keuangan untuk penerbitan
baru sekuritas atau pertama kali sekuritas tersebut ditawarkan kepada public
atau masyarakat (obligasi syariah atau saham syariah) yang dilakukan oleh
investment bankers.
b.
Pasar sekunder merupakan pasar keuangan bagi sekuritas
yang sebelumnya telah diterbitkan dapat dijual kembali.
3. Exchange and
over-the-counter Markets (OTC)
a.
Bursa efek (exchange) adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak lain.
b.
Over-the-Counter (OTC) markets adalah cara lain
perdagangan efek (sekuritas).
4. Pasar uang
syariah dan pasar modal syariah (money ang capital markets syariah)
a.
Pasar uang syariah adalah pasar keuangan syariah yang
merupakan instrument utang jangka pendek (maturity atau jangka waktu kurang
dari satu tahun).
b.
Pasar modal syariah adalah pasar keuangan syariah yang
merupakan instrument utang dan ekuitas jangka panjang (maturity atau jangka
waktu satu tahun atau lebih) diperdagangkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar